Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernikahan Batal karena Mempelai Pria Ternyata Perempuan, Ini Komentar MUI

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |11:02 WIB
Pernikahan Batal karena Mempelai Pria Ternyata Perempuan, Ini Komentar MUI
Ilustrasi
A
A
A

BENGKULU - Resepsi pernikahan di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dibatalkan karena mempelai pria ternyata berjenis kelamin perempuan. Kebohongan itu terbongkar saat kedua mempelai menjalani malam pertama setelah menikah "di bawah tangan".

Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin mengatakan, perkawinan akan sah ketika tercatat secara hukum dan administratif di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, jika perkawinan di bawah tangan atau siri tidak dinyatakan sah.

Untuk melangsungkan perkawinan, sampai Rohimin, musti adanya rukun, syarat dan ketentuan yang terpenuhi. Sebab saat akad nikah dilakukan di KUA terdapat hak dan kewajiban antara kedua mempelai.

Pembatalan resepsi pernikahan kedua mempelai di Kabupaten Bengkulu Utara, terang Rohimin, langkah yang tepat. Setelah diketahui mempelai pria berinisial FT berjenis kelamin perempuan.

''Perkawinan siri itu tidak sah secara agama, sebab tidak tercatat. Perkawinan yang sah ketika tercatat secara hukum dan administratif di KUA. Kalau resepsi pernikahannya sudah batal itu sudah pas. Apa lagi mempelai pria-nya berjenis kelamin perempuan. Menikah dengan sesama jenis itu hukumnya haram,'' kata Rohimin, ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Batal saat Mempelai Pria Ternyata Berjenis Kelamin Perempuan!

Ditambahkan Kepala KUA Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Indra Gunawan, secara agama pernikahan sejenis haram. Hal tersebut menyusul mempelai pria berjenis kelamin perempuan.

Langkah dari pihak keluarga mempelai perempuan berinisial DS membatalkan resepsi pernikahan keduanya dinilai sudah tepat. Di mana DS tidak mengetahui jika mempelai pria berjenis kelamin perempuan.

''Secara agama itu haram dan tidak diperbolehkan,'' tegas Indra.

Indra mengatakan, kedua mempelai sebelumnya telah melangsungkan akad nikah di bawah tangan atau siri yang disaksikan pihak anggota keluarga mempelai perempuan. Namun, kedok mempelai pria berinisial FT tersebut terbongkar ketika keduanya ingin melangsungkan malam pertama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement