CIANJUR - Pernikahan sesama jenis yang dilakukan ESH (26) atau pria yang menyamar menjadi wanita jadi-jadian bernama Adinda Kanza Azahra dengan korban AK (26) berujung islah atau damai secara kekeluargaan.
Awalnya, korban pun merasa tertipu lantaran wanita yang didambakannya itu ternyata seorang lelaki. Pihaknya pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.
Namun berdasarkan informasi, saat ini pihak keluarga AK yang menjadi korban telah mencabut laporan di Polsek Naringgul lantaran kasihan melihat keluarga ESH yang sudah lansia.
Kanit Rreskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Ependi mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Keduanya telah sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesian di luar jalur hukum dan surat laporannya telah dicabut," tuturnya, Senin (6/5/2024).
Menurut Ridwan, pihaknya mengacu ke restorative justice sistem, yang intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilanya sehinga laporannya dicabut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kecamatan Naringgul untuk ke depanya selalu waspada dan selalu berhati hati agar perkara serupa tidak sampai terjadi lagi," tuturnya.