JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menetapkan pasangan sesama jenis, MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (24/10/2017).
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Menurutnya, AA yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti itu merupakan seorang pria berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemeriksaan fisik yang dilakukan, sehingga AA diduga sengaja memalsukan identitasnya saat memproses dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA Ajung merasa dibohongi," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti yang diamankan yakni akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7).
"Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," katanya.