Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Dokumen, Pasangan Sesama Jenis Ditetapkan Tersangka

Antara , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2017 |09:37 WIB
Palsukan Dokumen, Pasangan Sesama Jenis Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi
A
A
A

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan pihaknya akan segera membatalkan akta nikah pernikahan sesama jenis yang terjadi di KUA Kecamatan Ajung tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta seluruh petugas KUA di Jember untuk lebih teliti saat melakukan verifikasi admininstrasi persyaratan nikah," tuturnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, AA dengan MF sudah menjalin hubungan pacaran sejak setahun yang lalu, bahkan MF juga sudah mengetahui bahwa AA adalah laki-laki dan tetap ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Saat beberapa orang keluarga mulai curiga, MF juga berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa pasangan yang dinikahi adalah benar-benar perempuan.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement