TANGERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, melakukan razia kosmetik berbahaya yang masih beredar luas di masyarakat. Sekurangnya ribuan jenis kosmetik yang tidak memiki izin edar dan berbahaya disita.
Dari dua toko kosmetik yang berada di plaza Ciledug, BPOM mengaku berhasil menyita ratusan item kosmetik, seperti lipstik, pewarna rambut, bedak, maskara dan berbagai jenis kosmetik lainnya yang tidak memiliki izin edar.
“Jumlahnya ratusan item (jenis) kosmetik yang disita hari ini, jumlah barangnya hingga ribuan," kata Petugas Penyidik BPOM Serang, Erwin Sasmita kepada Okezone, Kamis (21/2/2013).
Razia ini dikatakan Erwin dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik dimasyarakat, khususnya kosmetik ilegal yang harus diberangus keberadaannya.
“Item yang ditarik kebanyakan yang tanpa izin edar, atau pernah memiliki izin edar tapi sudah tidak diperbolehkan dijual karena hasil uji lab dinyatakan berbahaya dan dapat menyebabkan kanker kulit," terangnya lagi.
Terkait dengan merek, Erwin menyatakan bahwa yang ditarik kebanyakan merupakan produk luar, terutama dari Taiwan, selain itu pula produk lokal juga ikut mendominasi.
Ribuan kostemik yang disita akan dibawa ke BPOM, dan nantinya pemilik toko yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar akan dipanggil untuk diberikan sanksi.
(Muhammad Saifullah )