JAKARTA - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersedia berbagi cerita dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai janggal.
Anas mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2013. Seementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Anas tersangka pada 22 Februari 2013.
"Tanggal 7 (Februari) malam itu sudah ada pernyataan dari salah seorang menteri yang menyatakan, “Ya saya sudah tahu Anas menjadi tersangka, tunggu saja pengumuman resmi dari KPK”. Itu saya baca dari media online," ujar Anas saat wawancara khusus dengan RCTI, Selasa (26/2/2013) malam.
Kemudian, lanjut Anas, pada 8 Februari 2013 KPK disinyalir akan memberikan pengumuman resmi terkait dirinya menjadi tersangka. Bahkan, belum ada pengumuman resmi dari KPK, Anas sempat melihat sebuah koran Ibu Kota yang terbit sore hari justru mengeluarkan headline bahwa dia sudah menjadi tersangka.
Pada hari itu juga, kata Anas, keluarlah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diduga sengaja dikeluarkan oleh KPK. "Dan pada hari itu juga beredar apa yang disebut sebagai sprindik itu," katanya.
Dan pada malam harinya, Anas beserta Mejlis Tinggi Demokrat lainnya menggelar rapat di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Bogor. Dalam rapat tersebut, Majelis Tinggi sepakat mencantumkan bahwa Anas harus berkonsentrasi dalam proses hukumnya.
"Kemudian tanggal 8 malam rapat majelis tinggi di Cikeas, salah satu poinnya yaitu point ke tujuh Anas diminta berkonsentrasi masalah hukum," kata Anas.
(Susi Fatimah)