Asyik Mesum, Lima Pasang Muda Mudi Terjaring Razia

Andhy Eba, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2013 14:37 WIB
Ilustrasi mesum
Share :

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Kenaikan gaji PNS ini akan berlaku pada 2024.
 
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Pada September 2023
 
Hal ini disampaikan Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
 
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi.
 
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Pada September 2023
 
Jokowi mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
 
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya