KPK Belum Putuskan Status Kepegawaian Pembocor Sprindik

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 03 April 2013 18:04 WIB
Share :

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan status karyawan Wiwin Suwandi. Dia telah ditetapkan sebagai pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Secara resmi belum (diputuskan status Wiwin)," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Sementara itu, saat jumpa pers, Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan mengaku telah melimpahkan sanksi yang akan diberikan kepada Wiwin ke Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Telah diputus, tapi bukan oleh kami, tapi oleh  majelis DPP, surat keputusannya saya belum lihat. DPP yang memiliki kewenangan," ucap Anies.

Hal itu dikatakan Anies, karena Komite Etik tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi di level pegawai. Komite Etik hanya memiliki kewenangan di level pimpinan KPK.

Wiwin diketahui merupakan kolega Abraham Samad. Ketua KPK itu mengenal Wiwin sejak masih tinggal di Makassar. Saat menjadi pimpinan KPK, Abraham memboyong Wiwin untuk menjadi sekertarisnya. Bahkan, Wiwin juga tinggal se-rumah dengan Abraham.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya