Buru Susno, Kejagung Minta Bantuan Mabes Polri

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 29 April 2013 11:58 WIB
ilustrasi. Susno Duadji (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan Mabes Polri untuk memburu Susno yang telah buron.

"Kita sama-sama berkoordinasi melakukan kegiatan dengan pihak Kepolisian (juga)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Hingga saat ini, Kejaksaan mengaku belum mengetahui lokasi keberadaan Susno. Perburuan terus dilakukan dengan melibatkan pihak terkait meliputi Kepolisian, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, dan seluruh Kejati serta Kejari se-Indonesia.

"Kita sedang mencari, tunggu perkembangan. Kita lihat perkembangan nanti. Fokus lihat bagaimana jaksa eksekutor lakukan (eksekusi)," sambungnya.

Dalam proses cekal terhadap Susno, lanjut Untung, penuntutan sudah habis masa waktunya. Sehingga Kejaksaan mengantisipasinya dengan mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Susno bepergian atau kabur ke luar negeri. "Semua di mata hukum sama. Harap Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung akhirnya secara resmi memasukkan nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Barat itu saat ini menyandang status buron.

Penetapan status DPO Susno berdasarkan Surat Kajari Jaksel bernomor B-1618/0.14/Ft/04/2013 tertanggal 26 April 2013, dan B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal: bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa.

"Surat tersebut dikirim secara berjenjang Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati lalu ke Polda Metro Jaya. Hari ini Kejagung berkirim surat ke Mabes Polri dan diedar ke seluruh Kejaksaan di Indonesia," ujar Untung.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya