Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah Ditanya KPK Soal FPJP Century

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2013 01:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah dicecar pertanyaan seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Rapat KSSK saat itu diduga turut membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008.

"Tadi diperiksa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).

Selain itu, Halim yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya ini mengaku ditanya mengenai analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP. Serta waktu  pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI.

Di mana, terjadi dua kali rapat pada 13-14 November 2008 dan Halim sempat mengikuti rapat KSSK tersebut. Sayangnya, Halim enggan membeberkan pihak yang memerintahkan pemberian FPJP sekaligus pencairan uang untuk Bank Century sebesar Rp689 miliar.

"Saya hadir dalam rapat itu, perubahan itu terjadi pada rapat itu. Tapi ada rapat yang saya ikut dan saya tidak ikut," tukasnya.

Dia pun tidak menjelaskan, apakah persetujuan pemberian FPJP itu diberikan saat dia ada waktu rapat atau tidak. Saat itu, diketahui Ketua KSSK adalah Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Kemudian, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono (sekarang Wakil Presiden).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya