JAKARTA - Meskipun telah mengembalikan sejumlah uang dan barang yang diperoleh dari tersangka kasus suap impor daging Sapi, Ahmad Fathanah, namun bukan berarti Ayu Azhari dan Vitalia Sesha dapat bernafas lega.
Dua perempuan cantik itu kemungkinan besar masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.
"Harus diproses dong. Itu kan mereka mengakui berarti menerima uang suap. Ini mereka harus tetap diproses hukum," kata Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Ditegaskan Intan, dua perempuan cantik itu tidak bisa seenaknya menganggap bahwa kasus tersebut tuntas hanya dengan cara mengembalikan barang atau uang pemberian dari Ahmad Fathanah.
Bahkan, Intan menduga bahwa mereka memiliki informasi yang sedikit banyak akan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus yang juga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq itu.
"Dia pasti tahu kasusnya. Terus diberi hadiah dalam rangka kepentingan apa. Apakah sekarang ada peraturan bahwa orang yang mendapatkan hadiah, dikembalikan terus kasusnya tuntas. Enggak kan. Jadi tetap harus bertanggungjawab," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik tersangka Ahmad Fathanah dari tangan Vitalia Sesha. Harta yang disita diduga hasil kejahatan pencucian uang.
Barang yang disita berupa mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi B 15 VTA dan jam tangan mewah bermerk Chopad.
Barang-barang tersebut diakui Vitalia merupakan hadiah yang diberikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu. Vitalia sendiri diketahui sudah diperiksa KPK selama dua kali.
KPK juga juga telah menyita uang Rp20 juta dan USD1.800 dari tangan Ayu Azhari yang juga pemberian dari Ahmad Fathanah. Bahkan pada awal penangkapan, KPK juga menyita uang Rp10 juta dari tangan mahasiswi bernama Maharani Suciono yang kedatapan tertangkap KPK di Hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah.
Penyitaan yang dilakukan ini merupakan upaya KPK dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ahmad Fathanah.
(Misbahol Munir)