Jenderal Djoko Dengarkan Tanggapan Jaksa

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 07 Mei 2013 09:06 WIB
Irjen Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar hari ini, Selasa (7/5/2013).

Menurut salah seorang tim pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, sidang yang akan dihelat pada hari ini, agendanya pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya benar, hari ini penuntut umum membacakan tanggapannya atas eksepsi pengacara Minggu lalu," katanya saat dikonfirmasi Okezone.

Dalam sidang yang akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB siang ini, sambung Nasrullah. Kliennya hanya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Djoko, dan tidak ada persiapan khusus pada sidang kali ini. Yang jelas, Djoko akan didampingi tim pengacaranya, yang diantaranya, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang, dan Tengku Nasrullah.

"Kita  hanya mendengarkan (tanggapan JPU atas eksepsi)," tukasnya.

Dalam sidang sebelumnya, dalam eksepsi jenderal polisi bintang dua itu, diantaranya  menyebut bila dirinya tidak bersalah atau tidak bertanggung jawab dalam kasus proyek simulator SIM, yang bersalah merupakan tim pelaksana di lapangan.

Kemudian, mengenai penyitaan aset, dalam eksepsinya, Djoko menilai penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK tidak ada hubungannya dengan Simulator SIM. Terlebih aset Djoko dimiliki sebelum proyek simulator SIM berjalan. Sehingga dinilai tidak ada korelasinya.

Djoko sendiri dalam kasus ini didakwa telah memperoleh keuntungan Rp 32 miliar dari total kerugian Rp144,9 miliar.

Pria beristri banyak itu, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait tindak pidana pencucian uang, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya