Polisi Bekuk Sembilan Penjudi di Bandarlampung

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Senin 20 Mei 2013 19:10 WIB
Ilustrasi perjudian (Foto: Ist)
Share :

LAMPUNG - Praktik perjudian di Bandarlampung berhasil diungkap petugas Polres Bandarlampung. Sembilan pelaku ditangkap, satu di antaranya wanita.

Kapolres Bandarlampung Kombes Nurochman, mengatakan, kesembilan pelaku perjudian itu ditangkap di sebuah warung Jalan Soekarno-Hatta, yang diduga telah menjadi tempat judi sejak lama.

"Para pelaku ini termasuk licin dan sudah kami incar. Begitu dapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penggerebekan," katanya, Senin (20/5/2013).

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas memergoki sembilan orang sedang bermain judi dengan rincian, empat orang berinisial RD (54), SP (39), AN (36), HS (36) tengah bermain judi kartu remi.

Kemudian tiga orang berinisial KA (55), RL (55), dan JSP (38) bermain judi jackpot. Petugas juga menangkap satu orang perempuan berinisial WA (36) sebagai bandar judi togel dan seorang pemasang berinisial TM (40).

Nurochman menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa empat unit mesin judi jackpot, 2.400 keping uang koin Rp500 senilai Rp 1.200.000, dan uang taruhan sebesar Rp 245 ribu.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya