Obat Ilegal & Produk Kedaluwarsa Senilai Rp2 M Dimusnahkan

Prabowo, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2013 09:29 WIB
Ilustrasi
Share :

YOGYAKARTA - Beragam jenis obat ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp2 miliar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat & Makanan DIY. Pemusnahan produk berbahaya bagi tubuh manusia itu dilakukan di Graha Wana Bhakti Yasa, Jalan Kenari No. 14 Yogyakarta.

Produk-produk ilegal maupun kedaluwarsa itu ditemukan BBPOM DIY sejak 2009 hingga 2012. Temuan itu berasal dari konsumen, pedagang, hingga produsen saat BBPOM DIY melakukan pengawasan.

"Produk ilegal dan kedaluwarsa yang dimusnahkan senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kepala BBPOM DIY, Abdul Rahim, Rabu (26/6/2013).

Mulai hari ini, BBPOM DIY melakukan kampanye tentang Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) kepada masyarakat. Gerakan itu dicanangkan oleh BPOM di Jakarta.

"Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepeduliaan dan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan ilegal," paparnya.

Menurutnya, di tengah masyarakat masih beredar obat palsu, makanan kedaluwarsa, jamu berbahaya, hingga kosmetik tanpa izin edar. Beragam produk itu cukup meresahkan banyak kalangan.
 
Abdul berharap, masyarakat memberikan informasi jika mengenali produk-produk yang disinyalir ilegal. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengadakan uji laboratorium terhadap produk tersebut.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya