SEMARANG - Pelaku pembuatan obat tradisional berbahaya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, R, mengaku tidak jera meski sudah dua kali ditangkap petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Hukuman dan denda ringan, disinyalir membuat R tidak merasa ciut untuk mengulangi perbuatan yang melanggar hukum itu.
Kepala BPOM Semarang, Zulaimah, mengatakan, orang yang tertangkap karena melanggar peraturan pembuatan obat tradisional, kadang hanya mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp20 juta, terkadang mereka hanya menjalani hukuman percobaan saja.
"Kalau merujuk kepada undang-undang, ya denda maksimal Rp1 miliar. Sayangnya itu belum dimaksimalkan, ada yang hanya membayar denda Rp500 saja. Di penjara pun tidak, hanya percobaan saja hukumannya," beber Zulaimah di Kantor BPOM Semarang, Jalan Madukoro, Selasa, (4/6/2013).
R merupakan pemilik PT Serbuk Manjur di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, yang memproduksi obat tradisional ilegal. Mereka awalnya menjalankan usaha sesuai peraturan, namun sejalan dengan waktu dia berusaha mencari keuntungan lebih besar dengan mencampur bahan kimia obat (BKO) pada produk jamu atau obat tradisional.
Bahan seperti obat gatal, CTM, selalu digunakan pada produk buatan R. Pria ini pernah ditangkap pada 2009 dan 2010 tersebut, kini dia kembali ditangkap petugas BPOM Semarang dalam penggerebekan pada Senin, 2 Juni.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai merek jamu atau obat kuat tradisional, seperti Tiga Dewa, Galax, Mahkota Ginseng, Gatal-gatal Buah Naga, dan Cobra Sakti. Produk yang dibuat R biasanya dijual di toko-toko kecil dan pasar tradisonal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
BPOM Semarang mencatat, selama 2012 terdapat 22 kasus pangan, tujuh kasus obat tradisional berbahaya, delapan kasus kosmetik, dan limas kasus obat berbahaya. Sedangkan pada 2013, ada lima kasus obat tradisional, satu kasus obat berbahaya, dan dua kasus kosmetik.