Penyadapan KPK Tak Perlu Dirisaukan

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2013 07:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat praktek korupsi mendapat apresiasi. Penyadapan dianggap perlu dilakukan tak terkecuali terhadap para legislator di Senayan.

"Sejauh adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka hal itu wajar karena memang KPK punya kewenangan untuk itu," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Ahmad Rifai kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.

Meski penyadapan itu dilakukan kepada Anggota Komisi III DPR sekalipun lanjut Rifai, hal itu tidak masalah sepanjang itu diperlukan dalam rangka penyidikan dan penuntasan kasus korupsi. "Maka penyadapan (oleh KPK) itu tidak perlu dirisaukan," imbuhnya.

Mengenai apakah penyadapan itu nantinya dinilai melanggar privasi seseorang, menurut Rifai asumsi itu sangat tidak beralasan. Asalkan penyadapan tersebut bertujuan membongkar kasus korupsi.

"Enggak melanggar sama sekali, apabila memang adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR mengaku telah disadap oleh KPK. Politikus asal PPP, Ahmad Yani, mengaku mendapatkan informasi telefon selularnya disadap KPK. Politikus dari PKS, Abu Bakar Al-Habsy, pun mengaku juga turut disadap lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Namun, KPK secepatnya membantah telah melakukan penyadapan terhadap anggota DPR seperti yang dituduhkan sejumlah politkus Senayan. Juru bicara KPK, Johan Budi, menegaskan institusinya hanya menyadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya