Langkah DPR Laporkan ICW Sudah Tepat

Mustholih, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2013 07:24 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional Ahmad Rifai mengaku, setuju dengan langkah sejumlah anggota DPR yang melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait publikasi 36 Calon Legislatif yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi.
 
"Itu bukan tindakan yang berlebihan. Itu prosedur yang benar. Kita harus menyadari Indonesia adalah negara hukum yang harus menyelesaikannya dengan hukum," kata Ahmad Rifai saat dihubungi Okezone, Sabtu malam (6/7/2013).
 
Rifai tidak bersepakat dengan pandangan yang menyatakan sikap sejumlah anggota DPR yang melaporkan ICW ke polisi sebagai tindakan berlebihan. "Sudah tepat melaporkan ke polisi," ujarnya.
 
Menurutnya, langkah hukum memang perlu ditempuh apabila ICW memang punya bukti ada 36 Caleg yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Demikian juga sebaliknya, politikus Senayan juga punya hak melaporkan apabila nama baiknya merasa tercemarkan.
 
"Saya melihat harus punya bukti-bukti kuat. itu harus diuji apakah mereka ada indikasi. Kalau tidak ada indikasi bisa jadi mengarah ke pencemaran nama baik," ungkapnya.
 
Sebelumnya, ICW merilis daftar nama politisi yang kembali maju menjadi caleg tetapi dinilai tidak pro dalam pemberantasan korupsi. Rilis itu berangkat dari kekhawatiran terhadap wajah parlemen. Dalam catatan ICW, terdapat delapan kasus besar dan dua ribu transaksi mencurigakan berlangsung di DPR.
 
Tidak terima namanya turut disebut dalam publikasi ICW, politikus Senayan dari Partai Hanura, Syarifuddin Sudding dan politikus dari PPP, Ahmad Yani, melaporkan ICW ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka menganggap ICW telah melakukan pencemaran nama baik.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya