JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari partai non parlemen sudah tepat.
Menurutnya, sudah tepat jika Anggota DPRD Provinsi dan Kabupateng/Kota dari partai non parlemen mencalonkan sebagai calon legislatif (caleg) melalui partai lain harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Saya rasa aturan sudah tepat karena Parpol tidak lolos peserta Pemilu 2014 atau partai non parlemen tetap memiliki badan hukum parpol yang tidak hilang bisa dikatakan dia tetap," kata Titi saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (6/7/2013).
Dijelaskannya, SE Mendagri sendiri tidak menyalahi UU No 2 tahun 2012 tentang papol. Karena di dalam UU tersebut juga dijelaskan bila seseorang tidak boleh mempunyai dua keanggotaan parpol.
"Salah satu syarat keanggotaan partai tidak boleh ganda, jadi tidak mungkin menjabat di DPRD dari partai A dan mencalonkan diri dari partai B, itu bertentangan dengan UU No 2 tahun 2012," jelasnya.
Titi menyampaikan, SE yang dikeluarkan Mendagri ini sangat sah karena tugasnya menjalankan UU dan pembina perpolitikan nasional.
"Dalam melaksanakan pembinaan perpolitikan nasional Mendagri memang harus bersikap seperi itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Pemerintah saat ini mempunyai wewenang memecat atau mengganti anggota DPRD dari partai non parlemen yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui partai peserta pemilu.
Hal ini tertuang dalam SE Mendagri No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 yang dibuat berdasarkan UU No 8 Tahun 2008 tentang parpol dan PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotan DPRD.
Saat ini, SE ini sudah dikirimkan kepada Ketua DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota, gubernur, wali kota serta bupati, termasuk DPR Aceh, DPR Papua dan Papua Barat.
Untuk itu, pimpinan daerah diminta melakukan PAW kepada anggota DPRD non parlemen yang nyaleg dari partai lain. Jika selama 14 hari tidak dilaksanakan, maka Ketua DPRD boleh melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
(Catur Nugroho Saputra)