"Pemecatan" Anggota DPRD, Tak Akan Ada Kegaduhan Politik

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2013 08:59 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tudingan adanya kegaduhan politik setelah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 tentang penggantian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari partai non parlemen yang mencalonkan diri sebagai caleg dari partai lain, tidak bakal terjadi.
 
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, kegaduhan politik jelang Pemilu 2014 sangat kecil terjadi, jika partai non parlemen menjalankan aturan tersebut.
 
"Jika mereka menjalankan aturan dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang menjadi caleg tidak akan tejadi," kata Titi, saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (6/7/2013).
 
Dijelaskannya, SE tersebut sudah sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 tentang papol. Kalau partai non parlemen, kata dia, tidak melaksanakannya berarti mereka tidak mau melepaskan jabatan tanpa konsisten dengan aturan yang ada.
 
"Ketidak mauan mereka dalam melepaskan jabatan atau kekuasaan berarti mereka ingin tetap berkuasa tanpa konsisten dengan aturan," jelasnya.
 
Padahal, sambung dia, Anggota DPRD dari partai non parlemen ini hanya di PAW dengan kadernya yang lain saja. Artinya, mereka masih tetap berkuasa tanpa mengurangi jumlah kursi di parlemen tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
"Merekakan (partai non parlemen) sebenarnya masih memiliki kekuasaan dan jabatan, karena itu hanya PAW dengan kadernya yang lain," tegasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya