Perwira Polres Kebumen Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Tri Kurniawan, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2013 14:10 WIB
Share :

JAKARTA - Dua perwira menengah di Polres Kebumen berinisial H dan P dilaporkan oleh warga, Bustari, ke Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri. Keduanya dilaporkan karena diduga menyita secara paksa kendaraan milik pelapor.
 
Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri didampingi Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi As Nasru. Dua perwira itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyitaan.
 
“Dengan arogansinya, keduanya tanpa memberikan surat perintah penyitaan telah memaksa pembantu rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraan,” kata Mulfi dalam keterangan persnya, Minggu (7/7/2013)..
 
Nomor laporan korban tercantum dalam LP 147/VII/2013. Lapor pukul 16.45 WIB, tanggal 4 Juli 2013.
 
Ditambahkannya, penyitaan paksa terjadi pada 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Dia sangat menyayangkan oknum Polres Kebumen melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan milik pelapor.
 
“Padahal kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan, anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya