BOGOR – Polres Bogor telah menetapkan oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibunya dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Korban Herlina Sianipar (61) tewas setelah dianiaya anak kandungnya tersebut.
"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi tanggal 2 telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 sudah kita lakukan penetpaan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, pihaknya telah menyerahkan berkas terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024.
"Kita sudah menyerahkan berkas tersebut tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.
Adapun terkait sidang etik terhadap Nikson dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkordinasi untuk menuntaskan kasus ini.
"(Etik) Masih dijalankan oleh propam Polda Metro Jaya namun untuk pidananya kami sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Propam Polda Metro. Kita beriringan linier moga-moga kita bisa menghasilkan yang terbaik untuk keadilan," pungkasnya.