JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari memastikan sejumlah alat produksi narkoba yang disita di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang merupakan bagian dari pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi.
“Hasil pengecekan laporan forensik sementara, dari barang bukti yang ditemukan sebagian besar adalah bahan pembuatan narkoba, jenis amphetamine atau bahan baku ekstasi,” kata Arman di LP Cipinang, Selasa (6/8/2013).
Arman mengatakan, ada tiga orang narapidana yang terlibat pabrik ekstasi tersebut.”Inisialnya As, HS, dan V,” kata Arman.
Arman mengatakan, ada indikasi kuat keterlibatan petugas LP Cipinang dalam pabrik tersebut. “Kami sedang memeriksa , indikasi keterlibatan kuat sekali, tersangka belum ditentukan karena harus ada penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggerebek LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pengerebekan itu, petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu (prekursor), yakni, tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menemukan benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah jerigen berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset, handphone, serta beberapa buah sim card.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di beberapa titik yang ada di dalam area Bengkel Kegiatan Kerja para napi bernama Kayna Workshop.
(Stefanus Yugo Hindarto)