JAKARTA - Hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki ketimpangan dengan kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Hal itu membuat warga negara, Awaludin mengajukan gugatan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai terjaminnya kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
Atas hal itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan-ketentua a quo harus dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang gugatan ini, rencananya akan digelar MK pada hari ini, Selasa (10/9/2013), sekira pukul 13.30 WIB.
(Catur Nugroho Saputra)