BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku kecolongan dengan kasus jual-beli bayi yang dilakukan bidan PNS berinsial T.
Saat ini Dinkes Kota Bandung membekukan sementara izin praktik T hingga menunggu proses hukum selesai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, Senin (23/9/2013), mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap bidan-bidan mandiri sampai tingkat ranting dengan pola pembinaan setiap tiga bulan sekali.
Menurutnya, bidan-bidan mandiri di Kota Bandung telah memenuhi syarat administrasi dan mengantongi rekomendasi dari organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia Kota Bandung.
Terungkapnya kasus ini, kata Ahyani, merupakan teguran keras bagi Dinkes untuk lebioh ketat mengawasi praktik bidan.
Guna mengantisipasi kasus serupa, Dinkes, puskesmas, dan para bidan, dan menggelar pertemuan rutin.
(Anton Suhartono)