JAKARTA - Kapolri Jendral Timur Pradopo, sudah mengeluarkan surat pemecatan resmi terhadap Inspektur Pengawas Daerah Polda Lampung, Kombes S, setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari surat keputusan yang diterima wartawan, Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1888/IX/2013 tanggal 24 September 2013 Tentang Pamen Polri yang dibebaskan Dari Jabatan Lama/Dimutasikan Dalam Jabatan Baru Kombes S resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Irwasda.
"Maka sejak tanggal 24 September 2013 Irwasda Polda Lampung atas nama Kombes Pol Suyono, M.M dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri," ungkap Kepala Bidang Produksi dan Dokumentasi Humas Polri, Kombes Pol Hilman Thayib, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Kemudian, Kapolri mengangkat Kombes Pol Budi Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Bengkulu, menggantikan Kombes S sebagai Irwasda Polda Lampung.
"Hal itu berdasar pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/659/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polri," tuntasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kombes S diamankan oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa 17 September 2013 malam. Berdasarkan informasi, Kombes S ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.
(K. Yudha Wirakusuma)