JAKARTA - Penolakan keras Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III DPR akan menjadi evaluasi bagi Partai Demokrat. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Asegaf akan mengadukan hal ini ke DPP Partai Demokrat.
"Kami akan laporkan ke DPP. Dan kami akan menunggu kebijakan DPP Partai Demokrat," kata Nurhayati, di Gedung DPR, Selasa (24/9/2013).
Dia menganggap penolakan Ruhut ini sebagai preseden buruk. Lantaran, penolakan Ruhut lebih bersifat ke personalnya yang terdengar tidak etis.
Padahal, jelas Nurhayati, proses pergantian ketua komisi ini bukan dengan jalur pemilihan. Sebab, kursi ketua komisi merupakan jatah fraksi, dan fraksi lah yang menentukan siapa yang harus mengisi jabatan tersebut.
Pergantian ini, lanjutnya, juga sudah sesuai dengan Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD Pasal 52 Ayat (8), bahwa pergantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
"Ini bukan pemilihan tapi pergantian dimana itu adalah hak fraksi yang kemudian ditetapkan oleh komisi dan pimpinan DPR," jelasnya.
Kendati demikian, Fraksi Demokrat belum akan memikirkan nama baru yang akan disodorkan untuk menjadi Ketua Komisi III DPR yang baru.
"Belum dipastikan ada nama baru atau tidak, karena kami harus melaporkan ke DPP," kata Nurhayati.
(Susi Fatimah)