Kejagung Benarkan Penangkapan Mantan Direktur PT SHS

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 25 September 2013 14:09 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bila tim penyidik Kejagung telah melakukan penangkapan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono di RS. Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

Untung menuturkan yang bersangkutan ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran benih di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka EBS," katanya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Penangkapannya sendiri, sambung Untung, dilakukan Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di RS Waluyo, Jakarta Pusat.

"Mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri sekitar pukul 10.00 WIB di RS Waluyo," tukasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penyaluran benih oleh PT SHS di Kementan.

Mereka adalah  mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya