Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Bos PT Karya Muda Jaya

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2016 |11:36 WIB
KPK Periksa Bos PT Karya Muda Jaya
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Karya Muda Jaya, Subhan, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subhan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.

"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI (red: Direktur Jenderal Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

Sekedar diketahui, PT Karya Muda Jaya merupakan pemenang lelang dalam pengadaan fasilitas pengendalian OPT di Ditjen Hortikultura Kementan berupa pupuk hayati. Nilai kontrak pengadaan fasilitas pengendali tersebut mencapai Rp18 miliar.

Diduga pemeriksaan bos PT Karya Muda Jaya terkait dengan proses lelang hingga pemenangan kontrak pengadaan tersebut. Subhan diduga tau banyak dalam kasus dugaan korupsi yang sudah menjerat dua orang menjadi tersangka ini. "Seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," terang Yuyuk.

Seperti diketahui KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim bersama Eko serta Sutrisno dalam dugaan korupsi pengadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

Mereka bertiga diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT yang nilai kontrak pengadaannya mencapai Rp18 miliar. Kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp10 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement