 
                JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penjemputan paksa terhadap Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono, di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Namun, ketika dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengaku belum mendapat informasi soal penjemputan paksa tersebut.
"Saya belum terima laporannya," kata Untung kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Eddy memang kerap mangkir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung. Dia beralasan tengah sakit dan menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun memang saat ini kasus tersebut terkesan mandek terlebih Eddy mengaku sakit.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penyaluran benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.
Mereka adalah  mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.
(K. Yudha Wirakusuma)