Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan Soal Korupsi Benih

Dony Aprian , Jurnalis-Kamis, 26 September 2013 |13:32 WIB
Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan Soal Korupsi Benih
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Budiono.

"Tiga orang saksi dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Rahman Pinem selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2008-2009. Widjatmoko selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2010 dan Udhoro Kasih selaku Dirjen Tanaman Pangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Namun, Untung menegaskan bahwa pemanggilan ketiganya tidak ada kaitan soal rencana pemanggilan Mentan Suswono. "Dia bukan sebagai pintu masuk untuk memanggil Menteri Pertanian Suswono," terang Untung.

Sekadar diketahui, Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS. Dalam kasus tersebut, Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian. Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang sejak tanggal 5 September 2013 hingga 24 September 2013.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement