Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Benih, Kejagung Berencana Panggil Mentan Suswono

Dony Aprian , Jurnalis-Kamis, 26 September 2013 |13:04 WIB
Korupsi Benih, Kejagung Berencana Panggil Mentan Suswono
Mentan Suswono (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan), Suswono terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidikan.

"Kita ikuti saja perkembangan dari penyidikannya, kalau diperlukan oleh tim penyidik, dia (Suswono) akan dipanggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Dijelaskan Untung, tim penyidik sebelumnya telah memanggil paksa tersangka kasus korupsi pengadaan benih di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah dibawa ke Kejagung, Eddy Budiono diperiksa selama delapan jam oleh jaksa penyidik bernama Tommy dan Subkhan.

Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS, dalam kasus tersebut, Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian. Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran ditemukan bukti permulaan yang cukup ihwal adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement