 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka, HI (Hasanuddin Ibrahim) dan EM (Eko Mardiyanto). SUT (Sutrisno) sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Hasanuddin diketahui merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eko serta Sutrisno dalam dugaan korupsi pengadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.
Mereka bertiga diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT yang nilai kontrak pengadaannya mencapai Rp18 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10 miliar.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Awaludin)