JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK mempunyai pertimbangan khusus soal mengapa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng lolos dari istilah "Jumat Keramat" kali ini.
"Jangan bahasa kenapa tidak jadi ditahan. Tadi memang AM sudah diperiksa. Setelah diperiksa, penyidik menyimpulkan AM belum diperlukan penahanan. Alasannya, tentu penyidik dalam penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka. Setelah pemeriksaan selanjutnya, dan nanti pasti akan ada pemeriksaan lanjutan untuk penyidikan kasus hambalang ini," kata Johan, Jumat (11/10/2013).
Pemanggilan selanjutnya ini akan dijadwalkan secepatnya. Johan belum bisa memastikan kapan penjadwalan selanjutnya. "Saya enggak mau menjanjikan, karena belum ada jadwalnya. Nanti akan diinformasikan kalau ada sudah jadwalnya," paparnya.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya pernah mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap Andi. Menurut Johan sebaiknya pernyataan itu tidak dikonfirmasi ke juru bicara.
"Janganlah seperti itu ke saya. Tapi silakan tanya ke yang membuat pernyataan. Yang disampaikan Pak Abraham kan bukan berarti tidak dilakukan, tapi belum ditahan untuk hari ini. Mungkin (penahanan) pada pemeriksaan berikutnya. Tapi yang pasti bukan tidak ditahan. Janji itu masih bisa dilakukan karena masih ada pemeriksan terhadap yang bersangkutan (AM)," paparnya.
Johan juga menegaskan, dalam penyidikan kasus Hambalang ini, penyidik bukan bermaksud untuk memperlambat. "Yang pasti KPK melakukan penyidikan hambalang ini di-speed up," ujarnya
Lamanya kasus Hambalang ini bergulir, kata Johan, dalam prosesnya, penyidik kerap memperoleh bukti dan informasi baru yang juga harus didalami.
"Dalam proses penyidikan, penyidik selalu dapat data dan informasi baru, baik saksi atau bukti yang didapat penyidik. Bisa saja setelah memperoleh informasi itu penyidik perlu saksi lain sebelum memanggil tersangka dan melakukan penahanan. Bisa seperti itu," tegas Johan.
Dia juga membantah dikatakan penahanan Andi Mallarangeng dikarenakan kurangnya alat bukti. Menurut Johan, Penyidik punya pertimbangan khusus untuk melakukan penahanan seorang tersangka.
"Menahan dan tidak menahan adalah kewenangan penyidik, ada pertimbangan subjektif dan objektif utk kepentingan penyidikan," paparnya.
Seperti diketahui, hari ini Andi diperiksa sebagai tersangka untuk korupsi mega proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun. Ini pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, hingga saat ini KPK tidak menahan Andi lantaran berdalih pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek ini. Namun, sering telah diberikannya laporan itu, maka KPK tidak miliki alasan lagi untuk tidak menahan Andi.
(K. Yudha Wirakusuma)