Pilkada Barito Timur Dinilai Cacat Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2013 21:29 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Pilkada Barito Timur, Kalimantan Tengah yang digelar pada 4 April 2013 yang lalu, diikuti oleh lima pasangan calon hingga saat ini masih menyisahkan permasalahan.

Pasalnya, ada dugaan permainan yang dilakukan  KPUD setempat, sehingga membuat pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut dinilai cacat hukum.

"Banyak kalangan menyebutnya sebagai kebodohan MK. Padahal untuk memenuhi persyaratan pasangan calon kepala daerah diharuskan memilki dukungan minimal 15%," ujar Shaleh, kuasa hukum pasangan Pancani Gandrung, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dia menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi, meloloskan salah satu pasangan dari parpol kecil dengan jumlah satu kursi, hal itu sangat nyata saat Sidang PHPU Kabupaten Barito Timur 2013 - Perkara No. 37/PHPU. D-XI/2013 pada Rabu, 1 Mei lalu.

"Akil Mochtar sebagai pimpinan sidang tetap ngotot memutuskan perkara tersebut. Psdahal Pilkada tersebut tak fair dan cacat hukum, jadi ada pihak yang merasa dirugikan," tandasnya.

Dalam surat keputusan KPUD Barito Timur Nomor:14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013 tentang penetapan nama-nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode 2013-2018. Surat keputusan itu digugat oleh pasangan Pancani Gandrung ke PTUN Palangkaraya yang teregister dengan Nomor:09/G/2013/PTUN.PLK pada 28 Mei 2013 di PTUN Palangkaraya yang mengeluarkan putusan: Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan KPUD Bairto Timur Nomor: 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013 yang memerintahkan kepada tergugat/KPU Kabupaten Barito Timur untuk mencabut surat keputusan KPUD Nomor: 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013.


"Kita Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu gegabah mengeluarkan putusan pada 8 Mei 2013 dengan amar putusan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Pancani Gandrung. Padahal, persidangan di PTUN Palangkaraya masih digelar dan terakhir putusannya memenangkan pasangan Pancani Gandrung," ujarnya.

Bahkan sambung dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah memecat ketua KPUD Barito Timur, lantaran meloloskan pasangan Ampera AY Mebas dan H. Suryansyah yang tak memenuhi syarat dukungan partai politik 15 persen.

Lantaran putusan PTUN Palangkaraya, KPUD Barito Timur dan pasangan Ampera AY Mebas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Atas upaya banding tersebut, PTTUN Jakarta menolak banding yang dilakukan oleh KPUD Barito Timur dan pasangan Ampera AY Mebas dengan menguatkan putusan PTUN Palangkaraya Nomor: 09/G/2013/PTUN.PLK.

"Dengan ditolaknya upaya banding yang dilakukan oleh KPUD Barito Timur dan pasangan Ampera AY Mebas, maka putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach)," paparnya.

Dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 45A dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2011.

"Dicabutnya Surat Keputusan KPUD Barito Timur, maka diangkatnya Ampera AY Mebas sebagai Bupati Barito Timur masa jabatan 2013-2018 tak sah dan harus dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya