JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menahan bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum mengetahui pemeriksaan selanjutnya untuk tersangka kasus korupsi proyek Hambalang ini. Apalagi hingga proses penahanan.
"Kebetulan (saya) belum dapat jadwal dari teman-teman penyidik. Kalau sudah dapat baru bisa saya sampaikan," kata Samad usai menghadiri acara di Istora Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Anas dijadikan tersangka pada 22 Februari lalu, terkait penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjabat menjadi anggota DPR. Bentuk pemberian hadiah ini berupa satu bentuk mobil bermerk Toyota Harier.
Untuk kasus ini, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(K. Yudha Wirakusuma)