Empat Rampok Spesialis Minimarket di Bandung Ditangkap

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 25 November 2013 14:48 WIB
Ilustrasi penangkapan
Share :

BANDUNG- Unit Rskrim Polsekta Antapani meringkus empat pelaku perampokan yang kerap beraksi mempersenjatai diri dengan senjata jenis Air Softgun berbahan besi.

Kapolsekta Antapani, Kompol Sukaryanto, menjelaskan, keempat pelaku Reza Syarif Hidayat alias Eca (26), Asep Mulyana alias Badot (22), Eko Sutrisno (28), dan Deni Adiwisastra alias Meng (23) melakukan aksi perampokan sudah lebih dari 10 kali.

“Terakhir mereka merampok di sebuah minimarket di Jalan AH Nasution. Dari situ kita kembangkan dan menangkap Reza di rumahnya. Kita kembangkan dan akhirnya tiga temannya ditangkap,” jelas Sukaryanto kepada wartawan, Senin (25/11/2013).

Dalam menjalankan aksinya, komplontan ini berbagi tugas. Dua orang sebagai pemantau, satu orang berpura-pura sebagai pembeli, dan Reza yang juga ketua kelompok berperan sebagai eksekutor.

Dalam menjalankan aksinya, Reza yang membawa Air Softgun berpelurukan besi bulat dan tak segan-segan melukai para pegawai toko jika melakukan perlawanan.

“Terakhir tersangka menembakan Air Softgun ke pegawai minimarket yang melakukan perlawanan saat melancarkan aksinya. Terus melawan, hasilnya komplotan ini hanya mendapat dua botol minuman pembangkit energi dan satu parfum,” bebernya.

Di tempat yang sama, Reza mengaku menjadi dalang perampokan karena gaji yang didapat sebagai karyawan di sebuah diler motor dianggap kurang. Atas dasar itulah, dia mengajak tiga teman sekantornya untuk melakukan aksi perampokan.

Disinggung soal senjata Air Softgun yang dia punya, Reza mengaku jika barang tersebut dibelinya dari seorang teman asal Palembang seharga Rp1,4 juta. “Memang sudah sering rampok, tapi nggak semuanya berhasil. Ada juga yang hasilnya cuma cukup untuk ganti uang bensin saja,” ucap Reza.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita satu pucuk senjata Air Softgun jenis spesial combat kaliber 6 mm, satu kotak peluru senjata bahan besi kaliber 6 mm, uang tunai Rp475 ribu, satu unit sepeda motor dan tiga buah tabung CO.

Para tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Antapani akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya