SEMARANG - Soni Hariono, sopir mobil yang mengangkut massa Front Pembela Islam (FPI) penabrak Tri Munarti di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Soni Hariono bin Sussetyo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fik Fik Zulrofik di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.
Terdakwa dijerat dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 310, ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Kasus tersebut bermula saat massa FPI dari luar Kendal hendak melakukan sweeping minuman keras dan tempat pelacuran di Kendal. Kehadiran FPI dihadang warga hingga bentrokan tidak terhindarkan.
Dalam peristiwa ini Tri Munarti yang berboncengan dengan suaminya diseruduk mobil terdakwa hingga tewas. Sementara dua orang lainnya selamat, namun dalam kondisi luka berat dan ringan. Petugas Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai pelaku.
JPU menilai perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang lain melayang, serta menimbulkan luka berat dan ringan memenuhi unsur memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Terdakwa juga dinilai sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Soni Hariono, M Ichwan Tuankotta, menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. Dia dan dua penasihat hukum lainnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan pada Kamis, 5 Desember 2013.
"Tuntutan ini terlalu berat, karena kami beranggapan bahwa klien kami sudah meminta maaf dan menyadari perbuatanya," ujarnya.