Hak Politik Dicabut, Harga Diri Koruptor Lenyap

Aisyah, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2013 11:55 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA –  Selain diganjar hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hak politik terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo juga dicabut. Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah mengatakan hal tersebut tak akan membuat jera para koruptor.

“Ya kalau dicabut, salah satu harga dirinya artinya sudah tidak ada. Hak politik itu perannya besar sekali. Mereka bisa jadi gubernur, bupati, presiden dan lain-lain. Tapi bagi koruptor, pencabutan hak politik itu enggak akan ada efek jera. Mereka harus dihukum mati,” kata kata Iberamsjah saat berbincang dengan Okezone, Kamis (19/12/2013) malam.

Dia mengungkapkan hak politik warga negara itu sebenarnya merupakan salah satu harga diri seseorang sebagai seorang warga negara. Pasalnya, tanpa hak politik, koruptor tak akan bisa memiliki peran sebagai sebagai warga negara.

“Dia enggak akan bisa jadi RT, RW, Bupati, Presiden. Kan dia sudah tidak bisa lagi memilih atau pun dipilih. Jadi dia dianggap sudah tidak ada lagi di masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui,  Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya