Novi "Pengemudi Sexy" Divonis 6 Bulan Penjara

, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2014 15:21 WIB
Novi Amelia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Novi Amelia "Pengemudi Sexy" akhirnya divonis enam bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntun wanita asal Medan itu tujuh bulan penjara.

Hal itu dikatakan oleh Hakim Ketua Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).

"Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara, dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun," ujar Harijanto.

Putusan vonis ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan terdakwa Novi telah membayar ganti rugi terhadap korban-korban, kemudian bersikap kooperatif, dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

"Barang bukti seluruhnya diserahkan kepada yang berhak, dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," lanjutnya.

Mendengar vonis hakim, model cantik asal Medan itu bersama tim kuasa hukumnya menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak akan melakukan banding.

"Saya menerimanya," ucapnya sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim.  
Sebelumnya diberitakan, Novi Amelia yang menggunakan mobil Honda Jazz telah menabrak tujuh pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Kamis 11 Oktober 2012.
 
Saat diberhentikan, model cantik itu dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan bikini.
 

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya