JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) beberapa kali disebut menerima uang dari terpidana Muhammad Nazaruddin. Namun sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali belum memeriksa Ibas.
Hal itu menimbulkan kecurigaan bagi fungsionaris Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Deni Haryatna. Menurut Deni, munculnya nama Ibas adalah sebuah konsekuensi dari fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti oleh KPK.
"Kalau kemarin ada aliran dana Nazar ke Mas Ibas muncul, itu konsekuensi hukum. Publik harus menuntut proses ini harus berjalan adil," kata Deni di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, siapapun termasuk PPI tidak perlu mengintervensi KPK untuk memeriksa Ibas. KPK, kata dia, punya alasan dalam memeriksa seseorang.
"Jangankan Ibas, orang biasa saja terima duit pasti mikir-mikir, apalagi Ibas. Jangan ajarin KPK, KPK sangat jago, biar mereka melakukan pengembangannya," tegas Ruhut.
Ruhut menambahkan, Ibas juga tidak bisa dimintai keterangan perihal dugaan adanya aliran dana korupsi Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat tahun 2010 lalu.
Pasalnya, kata Ruhut, aliran dana korupsi itu digunakan oleh Anas Urbaningrum beserta tim suksesnya untuk kepentingan pemenangan Anas, bukan untuk pelaksanaan kongres partai.
"Aliran dana itu kepada tim sukses Anas pemilik suara. Kalau ke kesekretariatan, ke kongres itu enggak ada. Itu dana kongres dari kami. Ada dana di kas kami," tandasnya.
(Tri Kurniawan)