Sidang Hercules, Polisi Kawal Hakim dan Jaksa

, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2014 13:45 WIB
Hercules (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall. Agenda sidang mendengarkan saksi kunci korban.

Untuk mengamankan jalannya sidang, sebanyak 415 personel gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya diturunkan.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, ratusan anggota terdiri dari 60 personel Brimob Polda, 100 personel Sabhara Polda, 88 personel Polres Jakarta Barat, 82 personel jajaran Polsek, dan 130 Polwan.

"Kami juga akan mengawal hakim dan jaksa," ujar Fadil kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).

Fadil menegaskan, pihaknya akan terus memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Jakarta Barat. "Ini upaya keras kami, untuk memberantas kriminalitas dan aksi premanisme," tegasnya.

Sekedar diketahui, orang nomor satu di Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pria asal Flores itu juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, maksimal hukuman 20 tahun penjara.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya