BEKASI - Kuasa hukum Hafid dan Assyifa, Bustomi mengatakan, motif pembunuhan oleh kliennya biasa terjadi di kalangan pemuda. Dia akan meminta keringanan hukuman kepada hakim.
"Kasus ini dipicu oleh permasalahan yang biasa terjadi di kalangan anak muda yakni cinta segitiga," kata dia di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (7/3/2014).
Dasar hukum untuk meminta keringanan hukuman, menurut dia, dengan pertimbangan usia kedua kliennya masih tergolong muda. Saat ini, Hafid berusia 19 tahun dan Assyifa 18 tahun.
"Saya berharap hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Para tersangka masih memiliki pola fikir labil dan mudah emosional," ungkap pria yang mengaku anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi itu.
Bustomi juga mengaku sudah bertemu dengan keluarga Hafid dan Assyifa untuk membahas masalah yang membelit kliennya itu. Dia mengakui akan sulit meminta keringan hukuman bagi kliennya.
"Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)