Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah memegang bukti dan tengah memproses perkara tersebut.
"Kami juga sudah terima laporannya dan sekarang sedang diproses. Semoga proses penyidikan dan penyelidikan bisa berjalan lancar dan cepat," tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dan rencana akan memanggil keluarga untuk diperiksa," jelasnya.
(Awaludin)