Harga Jual Satwa Dilindungi di Malang Capai Rp30 Juta per Ekor

Hari Istiawan, Jurnalis
Kamis 13 Maret 2014 16:57 WIB
Burung Nuri Ambon yang dilindungi Undang Undang (Foto: Hari I/okezone)
Share :

MALANG - Perdagangan satwa langka dan dilindungi tidak hanya marak di dunia maya. Di pasar burung Splendid Kota Malang penjualan hewan tersebut masih terjadi.

Transaksi perdagangan satwa langka dan dilindungi tersebut dilakukan secara sembunyi dan satwa tidak dipajang. Nilai penjualan satwa tersebut bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp 30 juta per ekor.

Ketua Paguyuban Pasar Burung Splendid, Ismail, mengatakan, transaksi satwa angka dan dilindungi biasanya dilakukan secara sembunyi, baik lewat telefon maupun online.

"Ada 4.000 lapak lebih yang didominasi penjualan burung di pasar ini," kata Ismail, Kamis (13/3/2014).

Pengamatan Okezone di pasar burung Splendid, beberapa satwa seperti Burung Nuri Ambon dipajang di depan lapak. Selain itu, sejumlah hewan lainnya seperti kucing, anjing, tupai, ayam juga menghiasi setiap lapak di pasar burung itu.

Sementara itu, ProFauna Indonesia merilis jika Indonesia menjadi habitat penting untuk satwa endemik yaitu 259 jenis mamalia, 384 jenis burung, dan 173 jenis amfibi. Sayangnya kehidupan liar Indonesia itu terancam punah akibat degradasi habitat dan perdagangan ilegal.

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak, khususnya secara online.

Catatan ProFauna di forum Online, pada Januari 2014 terdapat 220 iklan yang menawarkan satwa dilindungi termasuk bagian tubuhnya. Tercatat ada sedikitnya 22 jenis satwa langka yang diiklankan antara lain penyu sisik, gading gajah, kukang, lutung jawa, elang jawa, kulit harimau, cendrawasih, kucing hutan, surili, kakatua raja dan trenggiling.

“Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi masa depan hidupan liar Indonesia,” tuturnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya