MALANG - Petugas Polres Malang Kota mengamankan 328 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari lima lokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, menjelaskan, operasi yang digelar melibatkan 20 personel Satreskoba Polres Malang Kota itu juga berhasil mengamankan lima penjual. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan,” beber Dwiko, Sabtu (18/4/2014).
Menurut dia, ada seorang pelaku yang diketahui sudah berulang kali terjaring operasi polisi, namun dia masih tetap saja menjual miras. Pria berinisial MSK (47) itu menjual miras tanpa izin di Jalan Terusan Raya Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
“Di tempat MSK disita miras 59 botol miras tanpa izin,” tuturnya.
Sementara di TKP lainnya, yakni di Jalan Peltu Sudhono, Gang Sri Rejeki, Kelurahan Ciptomulyo, polisi menyita 71 botol. Warung tersebut diketahui milik SB.
(Anton Suhartono)