Beda Penghitungan, KPU Solo Hentikan Rapat Pleno Terbuka

Bramantyo, Jurnalis
Senin 21 April 2014 17:34 WIB
Ilustrasi, petugas melakukan rekaputulasi Pileg 2014 di Jakarta (Foto: Dede K/Okezone)
Share :

SOLO - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo terpaksa dihentikan.

Ini dilakukan menyusul terjadinya perbedaan jumlah perolehan suara pada tingkat DPRD Provinsi antara-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari dengan pihak KPU.

Adanya perbedaan itu memicu protes dari sejumlah Partai Politik. Untuk menghindari kemungkinan terburuk, pihak KPU memutuskan menunda proses penghitungan suara tersebut.

"Kekacauan dipicu adanya perbedaan suara, mungkin karena stamina para petugas rata-rata terkuras. Jadi terdapat selisih jumlah surat suara cukup signifikan, yakni 93 lembar," kata Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo, kepada wartawan di Solo, Senin (21/4/2014).

Menurut Agus, kekeliruan itu terdapat dalam rekapitulasi formulir D1 dari PPS. Hasil penghitungan KPU menunjukkan bila total surat suara yang digunakan sebanyak 99.437 lembar. Jumlah itu terdiri 89.420 suara sah dan 10.017 tidak sah.

"Sedangkan hitungan PPK, total surat suara yang digunakan sebanyak 99.344, terdiri atas 89.046 suara sah dan 9.938 tidak sah," paparnya.

Keputusan menghentikan rapat pleno rekapitulasi suara diapresiasi salah satu saksi dari Partai Hanura, Sukamto Suryono. Sukamto menilai, keputusan yang diambil Ketua KPU selama 1 jam itu sangat tepat.

Meski jadwal perhitungan suara jadi mundur, namun keputusan itu bisa menghindari hal terburuk bila tetap terus dipaksakan.  "Tidak apa-apa, biar molor yang penting betul," ungkapnya.

Bila tetap diteruskan, lanjutnya, pihak KPU bisa melanggar Pasal 287 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu itu diterapkan terhadap KPU dan PPK.

"Dalam pasal 287 UU 6/2012 tentang pemilu itu disebutkan, bila anggota KPU bila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," terangnya.

Pantauan Okezone, jalannya rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kota Solo tinggal menyisakan dua Kecamatan yang belum selesai yaitu Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya