JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, terkait kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014).
Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Luthfi Hasan.
Hakim tinggi, Marihot Lumban Batu mengetok palu untuk vonis Luthfi pada16 April 2014. Di Pengadilan Tipikor, Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
(Stefanus Yugo Hindarto)