JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Aiptu Labora Sitorus. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong.
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, vonis tersebut sudah keluar pada 2 Mei lalu.
Dikatakannya, lebih tingginya putusan PT Papua daripada putusan Tipikor Sorong, karena Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat sidang di tingkat bawah, TPPU Labora Sitorus tidak terbukti.
"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara," kata Arwan Dyrin, Selasa (6/5/2014).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari lalu memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora Sitorus.
Dalam sidang tersebut, Labora hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
(Tri Kurniawan)