JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshall, hari ini.
Hercules didakwa dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Hercules. "Iya hari ini vonis terhadap Hercules," ujar JPU Mas Diding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2014).
Dalam fakta persidangan terungkap, Hercules telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari tiga orang pengembang yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi dan Jimmy Budiman untuk uang pengamanan. Semua uang tersebut dipindahkan ke empat rekening milik istrinya Nia Dania.
(Stefanus Yugo Hindarto)