Cabe-cabean Digilir 2 Pemuda hingga Hamil

Nurul Arifin, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2014 15:12 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Seorang gadis belia S (14) digilir dua orang pemuda hingga hamil 5 bulan. Pelaku berinisial AYK (17), warga Wonokusomo Jaya dan MSJ (17), warga Tenggumung Baru Selatan. Aksi asusila dilakukan di sejumlah tempat.
 
Saat ini, kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk menjalani proses hukum.
 
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika Sita berkenalan dengan AYK 6 bulan lalu. Dari perkenalan itu, dua sejoli ini, merajut kasih. Keduanya berpacaran meski masih berusia belia. Selama pacaran, AYK sering bertandang ke rumah rekannya, MSJ yang berada di kawasan Tenggumung Baru Selatan, Surabaya.
 
Rupanya, AYK yang gemar melihat video porno ini mengajak kekasihnya berhubungan suami istri. Karena tidak ada tempat, AYK meminta kepada MSJ untuk meminjam rumahnya. Pasangan sejoli inipun melakukan hubungan suami istri.
 
"Keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah MSJ yang saat itu sepi. Setelah itu, MSJ juga minta jatah untuk ikut berhubungan badan dengan korban. Dan korban pun bersedia," kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, Kamis (8/5/2014).
 
Semula korban menolak ketika diajak berhubungan badan dengan MSJ. Namun, MSJ mengancam jika tidak mau berhubungan badan dengannya, maka akan dilaporkan ke AYK agar memutuskan hubungan kasih itu. Hubungan badan itu pun berlanjut. Bahkan, dalam pemeriksaan, AYK sering kali melakukan hubungan terlarang itu di bebatuan kawasan Pantai Kenjeran.
 
Singkatnya, akibat hubungan badan itu S pun hamil. Dalam perjalanannya, dua laki-laki yang menggaulinya saling lempar tanggung jawab. AYK tidak mau bertanggung jawab karena MSJ juga turut serta menanam benih.
 
"Karena keduanya tidak mau bertanggung jawab. Orangtua sang gadis melapor ke polisi. Dua pemuda inipun langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
 
Di hadapan penyidik, dua pemuda ingusan ini mengakui semua perbuatannya. Untuk para pelaku ini, kata Lily, ada penanganan khusus, karena meraka masih di bawah umur. Sehingga yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 celana dalam warna putih biru, bra warna merah, celana jeans warna abu-abu, dan baju milik korban.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya